Struktur Organisasi

Struktur dan Tata Kerja
dalam Tata Pamong PKOR

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNSUR DI BAWAH REKTOR

Penetapan dan pelaksanaan sistem tata pamong di lingkungan Universitas Sebelas Maret, termasuk di Fakultas Keolahragaan, didasarkan pada Peraturan Rektor UNS Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan secara resmi menjadi dasar hukum dalam pembentukan struktur kelembagaan dan tata kelola, termasuk posisi dekan, direktorat, lembaga, UPT, serta unit-unit pendukung lainnya.

Dalam konteks program studi, termasuk S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR), peraturan ini memperjelas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penjaminan mutu dan perencanaan strategis. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola berbasis PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, isi dari Peraturan Rektor ini telah diperkenalkan dan dibahas secara berkala dalam forum koordinasi pimpinan fakultas, rapat senat fakultas, dan pertemuan civitas akademika, guna memastikan seluruh pemangku kepentingan—terutama dosen dan tenaga kependidikan—memahami pembagian struktur organisasi dan tata kelola universitas secara menyeluruh.

Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unsur Di Bawah Rektor

Ketua Program Studi S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga

Sebagai pemimpin utama di tingkat program studi, Ketua Program Studi S1 PKOR bertanggung jawab atas penyelenggaraan akademik dan pengelolaan program studi. Tugas utama Ketua Prodi mencakup:

  • Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan akademik yang sejalan dengan standar nasional dan internasional.
  • Mengembangkan kurikulum berbasis riset dan inovasi untuk meningkatkan kualitas lulusan.
  • Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Berkolaborasi dengan mitra eksternal dalam pengembangan ilmu kepelatihan olahraga.

Kepala Laboratorium

Kepala Laboratorium bertugas dalam pengelolaan fasilitas laboratorium yang mendukung praktik kepelatihan olahraga. Perannya meliputi:

  • Menyediakan layanan laboratorium untuk kebutuhan penelitian dan praktik mahasiswa.
  • Memastikan kelayakan dan pemeliharaan peralatan laboratorium.
  • Mengembangkan metode pembelajaran berbasis praktik dengan memanfaatkan teknologi kepelatihan modern.

Gugus Kendali Mutu (GKM)

Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi memiliki peran dalam memastikan penyelenggaraan akademik berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugasnya meliputi:

  • Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kualitas pembelajaran di PKOR.
  • Berkoordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) FKOR dalam proses akreditasi dan peningkatan mutu akademik.
  • Menyusun sistem umpan balik dari mahasiswa dan dosen untuk perbaikan berkelanjutan.

Dosen

Dosen memiliki peran sentral dalam pengembangan akademik program studi. Selain sebagai pengajar, dosen di PKOR juga berkontribusi dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peran utama dosen meliputi:

  • Menyelenggarakan pembelajaran yang berkualitas sesuai standar akademik dan kebutuhan industri olahraga.
  • Melakukan penelitian dan publikasi ilmiah untuk mengembangkan ilmu kepelatihan olahraga.
  • Membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik dan praktik kepelatihan.
  • Berkontribusi dalam kegiatan pengabdian masyarakat guna meningkatkan kualitas olahraga di tingkat daerah, nasional maupun internasional.

Implementasi Prinsip Tata Pamong

Dengan sistem tata pamong yang berbasis pada prinsip-prinsip ini, Program Studi S1 Pendidikan Kepelatihan
Olahraga UNS terus berkomitmen untuk menjadi program studi unggulan dalam mencetak tenaga
kepelatihan olahraga profesional yang berdaya saing global.

Kredibel

Kepemimpinan di PKOR dijalankan oleh tenaga akademik yang kompeten dan berintegritas tinggi, dengan kebijakan akademik berbasis riset dan standar mutu nasional serta internasional.

Transparan

Setiap kebijakan dan keputusan akademik disampaikan secara terbuka kepada sivitas akademika melalui berbagai mekanisme seperti rapat koordinasi, forum akademik, dan sistem informasi akademik.

Akuntabel

Setiap unit di PKOR memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam penyelenggaraan akademik, pengelolaan sumber daya dan peningkatan mutu program studi.

Bertanggung Jawab

Program studi memastikan bahwa seluruh tenaga akademik dan kependidikan menjalankan tugasnya sesuai regulasi dan standar nasional pendidikan tinggi.

Adil

PKOR memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh mahasiswa dan dosen dalam mengakses layanan akademik, fasilitas serta peluang pengembangan diri.